Sabtu, 29 Maret 2014

Soal+Jawaban Mata Kuliah ILMU NEGARA

Soal+Jawaban
Mata Kuliah ILMU NEGARA



1.      Buat Skema dan Uraikan Perkembangan Ilmu Negara menurut Georg Jellinek?
Jawab:
SISTEMATIKA ILMU NEGARA
            Georg Jellinek dalam bukunya yang berjudul  Allgemeine Staatslehre menciptakan suatu sistematis yang lengkap dan teratur dari Ilmu Negara. Menurut Jellinek, Ilmu Kenegaraan (Staatswissenschaft) dapat dibedakan dalam dua, yaitu:
1.      Staatswissenschaft dalam arti sempit
Yaitu ilmu pengetahuan mengenai negara dimana titik berat pembahasannya  terletak pada negara sebagai objeknya.
Staatswissenschaft dalam arti sempit dapat dibedakan lagi ke dalam :
    1. Beschreibende staatswissenschaft atau lebih dikenal sebagai statenkunde
Yaitu ilmu pengetahuan mengenai negara yang melukiskan negara dari segi masyarakat/penduduk,alam,flora dan fauna.
    1. Theoritische staatswissenschaft atau lebih dikenal sebagai Ilmu Negara (Staatsleer)
Ilmu pengetahuan mengenai negara yang  menganalisa dan mengolah bahan-bahan dari Beschreibende staatswissenschaft untuk kemudian disusun dalam suatu sistematika serta melengkapinya dengan  sendi-sendi pokok dan pengertian pokok dari negara.
Theoritische staatswissenschaft dapat dibagi lagi ke dalam :
1)      Allgemeine staatslehre
Yaitu ilmu negara umum yang membahas teori-teori tentang negara yang berlaku umum terhadap semua negara.
Jellinek membahas Ilmu Negara Umum dengan menggunakan Teori Dua Segi atau zweiseiten theori. Berdasarkan teori tersebut maka Jellinek membedakan lagi Allgemeine Staatslehre dalam :
a)      Allgemeine soziale staatslehre (peninjauan  dari sudut sosiologis).
Melakukan peninjauan dari segi sosiologis. Yang termasuk ke dalam Allgemeine Soziale adalah :
§  Teori mengenai sifat hakekat negara
§  Teori mengenai pembenaran hukum atau penghalalan negara
§  Teori mengenai terjadinya hukum negara
§  Teori mengenai tujuan negara
§  Teori mengenai penggolongan tipe-tipe negara dll.
b)      Allgemeine staatsrechtslehre (peninjauan dari sudut yuridis). Termasuk di dalamnya adalah :
§  Teori mengenai bentuk negara dan bentuk pemerintahan
§  Teori mengenai kedaulatan negara.
§  Teori mengenai unsur negara
§  Teori mengenai  fungsi negara
§  Teori mengenai  konstitusi negara.
§  Teori mengenai lembaga perwakilan
§  Teori mengenai alat-alat perlengkapan  negara
§  Teori mengenai sendi-sendi pemerintahan
§  Teori mengenai kerjasama antar negara
2)      Besondere Staatslehre
Yaitu ilmu negara khusus yang membahas teori-teori tentang negara yang hanya berlaku pada suatu negara tertentu.


b.      Praktische staatswissenschaft atau lebih dikenal dengan politiek
Yaitu ilmu pengetahuan mengenai negara  yang menguraikan tentang tata cara mempraktekkan teori-teori ilmu negara.
Ilmu Politik  dalam sistematika Jellinek mempunyai arti yang berbeda dengan Political Science yang dikenal di negara-negara Anglo Saxon.
Di negara-negara Anglo Saxon, ilmu politik merupakan ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri. Sedangkan di negara-negara Eropa Kontinental, ilmu politik tidak berdiri sendiri tetapi berkaitan erat dengan staatswissenschaft. Pelaksanaan ilmu politik merupakan hasil penyelidikan dari theoritical science.
Negara-negara Eropa Kontinental adalah negara-negara di daratan Eropa kecuali Inggris.  Sedangkan negara-negara Anglo Saxon adalah Inggris dan daerah jajahannya.
2.  Rechtswissenschaft
Yaitu ilmu pengetahuan mengenai negara yang titik berat pembahasannya terletak pada segi yuridis/hukum dari suatu negara.
Rechtwissenschaft terdiri dari Hukum Tata Negara, Hukum Tata Usaha Negara/Hukum Administrasi Negara dan Hukum Antar Negara.





2.  Definisi Negara menurut beberapa ahli?
Jawab:

1.      Menurut Jean Bodin
negara adalah keseluruhan dan keluarga dengan segala miliknya yang dipimpin oleh akal dari seorang penguasa yang berdaulat. Keluarga itulah asal dari negara baik menurut logika maupun menurut sejarah. Dalam kehuarga itu ada pater familias sebagai kepala keluara yang melakukan pembatasan terhadap keluarga. Pada mulanya hanya ada satu keluarga, lalu keluarga lainnya bergabung -membentuk suatu kesatuan, yang dengan demikian secara bersama mereka dapat mempertahankan diri. Dalam keadaan demikian kebebasan alamiah lenyap.
2.      Socrates (469-399 S.M.)
Socrates tentang negara adalah bahwa negara bukanlah organisasi yang dapat dibuat oleh manusia untuk kepentingan dirinya sendiri, tetapi merupakan jalan susunan objektif berdasarkan pada hakikat manusia sehingga bertugas menjalankan peraturan-peraturan yang objektif mengandung keadilan dan kebaikan umum, tidak hanya melayani kebutuhan penguasa yang berganti-ganti orangnya.
3.     Aristoteles (384-322 S M)
Walaupun Aristoteles merupakan murid dari Plato tapi dalam pemikirannya mengenai Negara sangatlah berbeda. Aristoteles membahas konsep-konsep dasar ilmu politik, melalui asal mula Negara, Negara ideal, warga Negara ideal, pembagian kekuasaan politik, keadilan dan kedaulatan, dan lain sebagainya. Aristoteles mengatakan bahwa Negara adalah lembaga politik yang paling berdaulat meskipun bukan berarti Negara tidak memiliki batas kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan tertinggi hanya karena ia merupakan lembaga politik yang memiliki tujuan yang paling tinggi dan mulia. Tujuan dibentuknya Negara adalah mensejahterakan seluruh warga Negara, atau hampir sama dengan tujuan hidup manusia. Ini artinya, Negara merupakan organisasi politik yang bertujuan menggapai kebahagiaan bersama, berbentuk kebahagiaan dengan jumlah yang besar dengan itu kebahagiaan individu akan tercapai dengan tersendirinya.

4.     Thomas Hobbes (1588-1645 M.)
Hobbes mengibaratkan Negara sebagai leviathan, yaitu sejenis monster yang ganas, menakutkan dan bengis yang terdapat dalam kisah perjanjian lama. Pertama  asumsi Hobbes adalah :
1.      manusia cendrung mempunyai insting hewani yang kuat;
2.      untuk mencapai tujuannya, manusia cendrung menggunakan insting hewaninya (leviathan);
3.      manusia akan menjadi serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus);
4.      semua manusia akan berperang melawan semua (bellum omnium contra omnes); dalam keadaan alamiah manusia sering membunuh, sesuatu yang sebenarnya tidak dikehendaki oleh manusia;
5.      nalar manusia untuk berdamai.
Kedua Kontrak Sosial,
Bahwa terbentuknya suatu Negara atau kedaulatan pada hakekatnya merupakan sebuah kontrak atau perjanjian sosial. Hanya saja perjanjian itu bukan antara individu atau antara manusia dengan Negara, melainkan antarindividu saja. Oleh karena itu, Negara berdiri bebas dan tidak terikat oleh perjanjian. Negara berada diatas individu. Negara bebas melakukan apa saja yang dikehendakinya, terlepas apakan sesuai atau tidak dengan kehendak individu.
Ketiga asumsi Negara dan kekuasaan
Negara perlu kekuatan mutlak untuk mengatur individu atau manusia. Oleh karena itu, bentuk Negara yang monarki absolut adalah yang terbaik dan niscaya. Untuk menjunjung kekuasaannya, seorang penguasa monarki memiliki hak-hak istimewa. Di antaranya, hak menetapakan seorang pengganti, kelak jika sang penguasa beralangan atau meninggal dunia. Penguasa boleh menunjuk seseorang untuk menjadi penguasa yang berasal dari kalangan mana pun termasuk anggota keluarganya sendiri, yang penting adalah apakah penguasa penggantinyaitu melakukan kewajibannya sebagai penguasa atau tidak.
5.     J.J Rousseau (1712-1778 M.)
Negara adalah sebuah produk perjanjian sosial. Individu-individu dalam masyarakat sepakat untuk menyerahkan sebnagian hak, kebebasan, dan kekuasaan yang dimilikinya kepada suatu kekuasaan bersama.
Negara berdaulat karena karena adanya mandat dari rakyat. Negara diberi mandat oleh rakyat untuk mengatur, mengayomi, dan menjaga keamanan maupun harta benda mereka. Kedaulatan negara akan tetap absah selama negara tetap menjalankan fungsi-fungsinya sesuai dengan kehendak rakyat. Negara harus selalu berusaha mewujudkan kehendak umum dari segi ini, konsep negara berdasarkan kontrak sosial merupakan antitensi terhadap hak-hak ketuhanan, raja dan kekuasaan negara.

6.      George F. Hegel (1770-1831 M.)
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
Hegel berpendapat bahwa negara bersifat unik karena ia memiliki logika, nalar, sistem berpikir, dan berperilaku tersendiri yang berbeda dengan organ politik apa pun. Karena itu bisa saja umpamanya negara menegasi kebebasan atau kemerdekaan individu dengan asumsi bahwa individu tidak memiliki makna dalam totalitas negara. Ia harus labur dalam kesatuan negara. Dalam persefektip semacam ini, individu tidak mungkin bisa menjadi kekuatan oposisi berhadapan dengan negara.
Negara juga bertujuan untuk memberikan kebebasan yang sempurna kepada manusia. Manusia sebagai individu, terkatung-katung dan diperbudak oleh nalurinya. Dengan dmikian, maka hidup akan tercipta jika individu menyerahkan diri kepada negara.

7.      Menurut Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

8.      Menurut Logemann
Negara pada hakeketnya adalah suatu organisasi kekuasaan maka organisasi itu memiliki kewibawaan. Artinya, negara dapat memaksakan kehendaknya     pada semua orang yang ada dalam organisasi.
9.      Menurut R. Krannenburg
Negara pada hakekatnya adalah suatu organisasi kekuasaan, diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa. Jadi, menurut Krannenburg, yang harus ada lebih dahulu adalah sekelompok manusia yang  mempunyai kesadaran untuk mendirikan suatu organisasi dengan tujuan untuk memelihara kepentingan kelompok tersebut. Jadi,  yang terpenting (primer) adalah kelompok manusia, sedangkan yang sekunder adalah negara
.
10.  Menurut Roger F. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.














 3. Ringkasan Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu lainya yang objeknya Negara?

Jawab:
HUBUNGAN ILMU NEGARA DENGAN ILMU LAIN
            Suatu ilmu pengetahuan tidak dapat dipisahkan dengan ilmu pengetahuan lainnya. Tidak mungkin suatu ilmu pengetahuan berdiri sendiri tanpa berhubungan atau dipengaruhi oleh ilmu pengetahuan lainnya.  Ilmu Negara merupakan salah satu cabang dari  Ilmu Pengetahuan Sosial seperti halnya Politik, Hukum, Kebudayaan dll. Semua Ilmu Pengetahuan pada akhirnya akan berinduk pada ilmu pengetahuan induk (mater  scientarium) yaitu filsafat. Oleh karena itu Ilmu Negara juga  tidak dapat berdiri sendiri dan harus bekerja sama dengan ilmu pengetahuan lainnya.
            Selain  memiliki hubungan yang bersifat umum dengan ilmu pengetahuan lainnya, maka Ilmu Negara juga memiliki hubungan yang bersifat khusus dengan  ilmu pengetahuan sosial tertentu yang memiliki obyek penelitian yang sama, yaitu negara.  Dalam  hal ini maka Ilmu Negara memiliki  hubungan yang khusus dengan Ilmu Politik, Ilmu Hukum Tata Negara, Ilmu Perbandingan Hukum Tata Negara

  1. Hubungan Ilmu Negara dengan Hukum
            Hubungan antara ilmu negara dengan hukum sebenarnya agak sederhana dalam Teori Kedaulatan Negara. Hukum merupakan kemauan negara yang telah dinyatakan.  Negara memiliki wewenang untuk memerintah,  yaitu memaksakan kemauannya kepada orang lain secara tidak terbatas, seperti yang dikemukakan oleh Jellineck bahwa negara mempunyai kekuasaan untuk memerintah. Hanya negara yang mempunyai kekuasaan untuk memaksakan  dengan tiada bersyarat kemauannya kepada yang lain.  Negara adalah bentuk ikatan manusia-manusia yang tinggal di dalamnya yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memerintah.

  1. Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Politik
            Politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani, yaitu polis. Polis  adalah kota yang dianggap negara yang terdapat dalam kebudayaan Yunani kuno. Jean Bodin adalah orang pertama yang menggunakan istilah ilmu politik.
            Ilmu Negara merupakan ilmu pengetahuan sosial yang bersifat teoritis dan seluruh hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Ilmu Negara dipraktekkan oleh Ilmu Politik yang merupakan ilmu pengetahuan sosial yang bersifat praktis.
            Ilmu Negara lebih menitikberatkan pada  kepada hal-hal yang bersifat teoritis oleh karena itu  kurang dinamis. Ilmu Negara  lebih memperhatikan unsur-unsur statis dari negara yang mempunyai tugas utama untuk  melengkapi dan memberikan pengertian-pengertian pokok yang jelas tentang negara.
            Sebaliknya, Ilmu Politik menitikberatkan pada faktor-faktor yang konkret yang terutama terpusat pada  gejala kekuasaan, baik yang mengenai organisasi negara maupun  yang mempengaruhi tugas-tugas negara. Oleh karena itu Ilmu Politik  bersifat lebih dinamis dibandingkan Ilmu Negara.

  1. Hubungan Ilmu Negara dengan  Hukum Tata Negara
            Hukum Tata Negara pada dasarnya adalah peraturan-peraturan yang mengatur organisasi negara dari tingkat atas sampai bawah, stsruktur, tugas dan  wewenang alat perlengkapan negara,hubungan antar alat perlengkapan tersebut secara hirarki maupun horizontal, wilayah negara, kedudukan warga negara  serta hak asasinya.
            Hubungan Tata Negara dengan Ilmu Negara dapat dilihat dari dua segi, yaitu :
a.   Segi Sifat
Hukum Tata Negara merupakan ilmu pengetahuan yang bersifat praktis, sehingga dapat diterapkan langsung. Sedangkan Ilmu Negara merupakan ilmu pengetahuan yang bersifat teoritis  sehingga tidak dapat digunakan secara langsung.
b.       Segi Manfaat
Ilmu negara tidak mementingkan  bagaimana caranya  suatu hukum itu harus dilaksanakan, oleh karena itu ilmu negara lebih mementingkan negara secara teoritis  sedangkan Hukum Tata Negara dan Hukum administrasi Negara lebih mementingkan  segi prakteknya.
            Selain itu, para ahli juga ada yang menyampaikan pendapat mereka mengenai hubungan antara HTN dengan Ilmu Negara, diantaranya adalah :
c.       Dasril Radjab
a menyimpulkan bahwa  ilmu negara merupakan ilmu pengetahuan  yang menyelidiki pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi dasar teoritis yang bersifat umum bagi Hukum Tata Negara. Oleh karena itu untuk dapat mengerti Hukum Tata Negara harus terlebih dahulu memiliki pengetahuan secara umum tentang negara (Ilmu Negara). Dengan demikian, Ilmu Negara dapat memberikan  dasar-dasar teoritis untuk  Hukum Tata Negara positif dan Hukum Tata Negara merupakan penerapan di dalam kenyataan bahan-bahan teoritis dari Ilmu Negara.


d.      Jellinek
Berdasarkan sistematika Jellinek maka jelaslah hubungan antara HTN dengan ilmu negara, yaitu keduanya merupakan bagian dari  staatswissenschaft dalam arti luas.

  1. Hubungan Ilmu Negara dengan Perbandingan Hukum Tata Negara
            Ilmu Perbandingan Hukum Tata Negara bertugas untuk menganalisis secara teratur, menetapkan secara sistematis mengenai sifat-sifat yang melekat pada negara, faktor-faktor yang menimbulkan, mengubah atau menghilangkan suatu negara dll.
            Selain itu, Ilmu Perbandingan Hukum Tata Negara juga bertugas untuk mengadakan perbandingan antara negara-negara, menyelidiki dan menetapkan bagian-bagian atau unsur-unsur, sifat-sifat, corak umum dari negara yang merupakan genus suatu bangsa.
            Hasil penyelidikan dari ilmu negara yang bersifat umum akan  menjadi dasar bagi penyelidikan Ilmu Perbandingan Hukum Tata Negara selanjutnya yang akan menerangkan, menjelaskan dan membandingkan  antara negara  yang satu dengan yang lainnya












TUGAS
ILMU NEGARA

KELOMPOK 3
113010250 Ardi Permana
113010065 Eli Erlina
113010077 Lidia Meysarah
113010055 Mehdizan Naufal
113010062 Lanjar Alfian
DOSEN:
Iwan G.Gumilang, SH.,M.Hum

UNIVERSITAS SWADAYA GUNUNG JATI
FAKULTAS HUKUM 2014
JL. TERUSAN PEMUDA NO. 01 A KOTA CIREBON 45132