Mata Kuliah ILMU NEGARA
1. Buat Skema dan Uraikan
Perkembangan Ilmu Negara menurut Georg Jellinek?
Jawab:
SISTEMATIKA ILMU NEGARA
Georg Jellinek dalam bukunya yang berjudul Allgemeine
Staatslehre menciptakan suatu sistematis yang lengkap dan teratur dari Ilmu
Negara. Menurut Jellinek, Ilmu Kenegaraan (Staatswissenschaft)
dapat dibedakan dalam dua, yaitu:
1.
Staatswissenschaft dalam arti sempit
Yaitu ilmu pengetahuan mengenai negara dimana
titik berat pembahasannya terletak pada
negara sebagai objeknya.
Staatswissenschaft dalam arti sempit dapat dibedakan lagi ke dalam :
- Beschreibende staatswissenschaft atau lebih dikenal sebagai statenkunde
Yaitu ilmu pengetahuan mengenai negara yang
melukiskan negara dari segi masyarakat/penduduk,alam,flora dan fauna.
- Theoritische staatswissenschaft atau lebih dikenal sebagai Ilmu Negara (Staatsleer)
Ilmu pengetahuan mengenai negara yang menganalisa dan mengolah bahan-bahan dari Beschreibende staatswissenschaft untuk
kemudian disusun dalam suatu sistematika serta melengkapinya dengan sendi-sendi pokok dan pengertian pokok dari
negara.
Theoritische
staatswissenschaft dapat dibagi lagi ke dalam :
1)
Allgemeine staatslehre
Yaitu ilmu negara umum yang membahas teori-teori
tentang negara yang berlaku umum terhadap semua negara.
Jellinek membahas Ilmu Negara Umum dengan
menggunakan Teori Dua Segi atau zweiseiten
theori. Berdasarkan teori tersebut maka Jellinek membedakan lagi Allgemeine Staatslehre dalam :
a)
Allgemeine soziale staatslehre (peninjauan dari
sudut sosiologis).
Melakukan peninjauan dari segi sosiologis. Yang
termasuk ke dalam Allgemeine Soziale adalah
:
§
Teori mengenai sifat hakekat negara
§
Teori mengenai pembenaran hukum atau penghalalan negara
§
Teori mengenai terjadinya hukum negara
§
Teori mengenai tujuan negara
§
Teori mengenai penggolongan tipe-tipe negara dll.
b)
Allgemeine staatsrechtslehre (peninjauan dari sudut
yuridis). Termasuk di dalamnya adalah :
§
Teori mengenai bentuk negara dan bentuk pemerintahan
§
Teori mengenai kedaulatan negara.
§
Teori mengenai unsur negara
§
Teori mengenai fungsi negara
§
Teori mengenai konstitusi negara.
§
Teori mengenai lembaga perwakilan
§
Teori mengenai alat-alat perlengkapan
negara
§
Teori mengenai sendi-sendi pemerintahan
§
Teori mengenai kerjasama antar negara
2)
Besondere Staatslehre
Yaitu ilmu negara khusus yang membahas
teori-teori tentang negara yang hanya berlaku pada suatu negara tertentu.
b.
Praktische
staatswissenschaft atau lebih dikenal dengan politiek
Yaitu ilmu pengetahuan mengenai negara yang menguraikan tentang tata cara
mempraktekkan teori-teori ilmu negara.
Ilmu Politik
dalam sistematika Jellinek mempunyai arti yang berbeda dengan Political Science yang dikenal di negara-negara
Anglo Saxon.
Di negara-negara Anglo Saxon, ilmu politik
merupakan ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri. Sedangkan di negara-negara
Eropa Kontinental, ilmu politik tidak berdiri sendiri tetapi berkaitan erat
dengan staatswissenschaft. Pelaksanaan
ilmu politik merupakan hasil penyelidikan dari theoritical science.
Negara-negara Eropa Kontinental adalah
negara-negara di daratan Eropa kecuali Inggris.
Sedangkan negara-negara Anglo Saxon adalah Inggris dan daerah
jajahannya.
2. Rechtswissenschaft
Yaitu ilmu pengetahuan mengenai negara yang titik
berat pembahasannya terletak pada segi yuridis/hukum dari suatu negara.
Rechtwissenschaft terdiri dari Hukum Tata Negara, Hukum Tata Usaha
Negara/Hukum Administrasi Negara dan Hukum Antar Negara.
2.
Definisi Negara menurut beberapa ahli?
Jawab:
1. Menurut Jean Bodin
negara adalah keseluruhan dan keluarga dengan segala miliknya yang dipimpin
oleh akal dari seorang penguasa yang berdaulat. Keluarga itulah asal dari
negara baik menurut logika maupun menurut sejarah. Dalam kehuarga itu ada pater
familias sebagai kepala keluara yang melakukan pembatasan terhadap
keluarga. Pada mulanya hanya ada satu keluarga, lalu keluarga lainnya bergabung
-membentuk suatu kesatuan, yang dengan demikian secara bersama mereka dapat
mempertahankan diri. Dalam keadaan demikian kebebasan
alamiah lenyap.
2. Socrates (469-399 S.M.)
Socrates tentang negara adalah bahwa negara bukanlah organisasi yang dapat
dibuat oleh manusia untuk kepentingan dirinya sendiri, tetapi merupakan jalan
susunan objektif berdasarkan pada hakikat manusia sehingga bertugas menjalankan
peraturan-peraturan yang objektif mengandung keadilan dan kebaikan umum, tidak
hanya melayani kebutuhan penguasa yang berganti-ganti orangnya.
3. Aristoteles (384-322 S M)
Walaupun Aristoteles merupakan murid dari Plato tapi dalam pemikirannya
mengenai Negara sangatlah berbeda. Aristoteles membahas konsep-konsep dasar
ilmu politik, melalui asal mula Negara, Negara ideal, warga Negara ideal,
pembagian kekuasaan politik, keadilan dan kedaulatan, dan lain sebagainya.
Aristoteles mengatakan bahwa Negara adalah lembaga politik yang paling
berdaulat meskipun bukan berarti Negara tidak memiliki batas kekuasaan. Negara
memiliki kekuasaan tertinggi hanya karena ia merupakan lembaga politik yang
memiliki tujuan yang paling tinggi dan mulia. Tujuan dibentuknya Negara adalah mensejahterakan
seluruh warga Negara, atau hampir sama dengan tujuan hidup manusia. Ini
artinya, Negara merupakan organisasi politik yang bertujuan menggapai
kebahagiaan bersama, berbentuk kebahagiaan dengan jumlah yang besar dengan itu
kebahagiaan individu akan tercapai dengan tersendirinya.
4. Thomas Hobbes (1588-1645 M.)
Hobbes mengibaratkan Negara sebagai leviathan, yaitu sejenis monster
yang ganas, menakutkan dan bengis yang terdapat dalam kisah perjanjian lama.
Pertama asumsi Hobbes adalah :
1. manusia cendrung mempunyai insting hewani
yang kuat;
2. untuk mencapai tujuannya, manusia cendrung
menggunakan insting hewaninya (leviathan);
3. manusia akan menjadi serigala bagi manusia
lainnya (homo homini lupus);
4. semua manusia akan berperang melawan semua
(bellum omnium contra omnes); dalam keadaan alamiah manusia sering membunuh,
sesuatu yang sebenarnya tidak dikehendaki oleh manusia;
5. nalar manusia untuk berdamai.
Kedua Kontrak Sosial,
Bahwa terbentuknya suatu Negara atau kedaulatan pada hakekatnya merupakan
sebuah kontrak atau perjanjian sosial. Hanya saja perjanjian itu bukan antara
individu atau antara manusia dengan Negara, melainkan antarindividu saja. Oleh
karena itu, Negara berdiri bebas dan tidak terikat oleh perjanjian. Negara
berada diatas individu. Negara bebas melakukan apa saja yang dikehendakinya,
terlepas apakan sesuai atau tidak dengan kehendak individu.
Ketiga asumsi Negara dan kekuasaan
Negara perlu kekuatan mutlak untuk mengatur individu atau manusia. Oleh
karena itu, bentuk Negara yang monarki absolut adalah yang terbaik dan niscaya.
Untuk menjunjung kekuasaannya, seorang penguasa monarki memiliki hak-hak
istimewa. Di antaranya, hak menetapakan seorang pengganti, kelak jika sang
penguasa beralangan atau meninggal dunia. Penguasa boleh menunjuk seseorang
untuk menjadi penguasa yang berasal dari kalangan mana pun termasuk anggota
keluarganya sendiri, yang penting adalah apakah penguasa penggantinyaitu
melakukan kewajibannya sebagai penguasa atau tidak.
5. J.J Rousseau (1712-1778 M.)
Negara adalah sebuah produk perjanjian sosial. Individu-individu dalam
masyarakat sepakat untuk menyerahkan sebnagian hak, kebebasan, dan kekuasaan
yang dimilikinya kepada suatu kekuasaan bersama.
Negara berdaulat karena karena adanya mandat dari rakyat. Negara diberi
mandat oleh rakyat untuk mengatur, mengayomi, dan menjaga keamanan maupun harta
benda mereka. Kedaulatan negara akan tetap absah selama negara tetap
menjalankan fungsi-fungsinya sesuai dengan kehendak rakyat. Negara harus selalu
berusaha mewujudkan kehendak umum dari segi ini, konsep negara berdasarkan
kontrak sosial merupakan antitensi terhadap hak-hak ketuhanan, raja dan
kekuasaan negara.
6. George F. Hegel (1770-1831 M.)
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul
sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
Hegel berpendapat bahwa negara bersifat unik karena ia memiliki logika, nalar,
sistem berpikir, dan berperilaku tersendiri yang berbeda dengan organ politik
apa pun. Karena itu bisa saja umpamanya negara menegasi kebebasan atau
kemerdekaan individu dengan asumsi bahwa individu tidak memiliki makna dalam
totalitas negara. Ia harus labur dalam kesatuan negara. Dalam persefektip
semacam ini, individu tidak mungkin bisa menjadi kekuatan oposisi berhadapan
dengan negara.
Negara juga bertujuan untuk memberikan kebebasan yang sempurna kepada
manusia. Manusia sebagai individu, terkatung-katung dan diperbudak oleh nalurinya.
Dengan dmikian, maka hidup akan tercipta jika individu menyerahkan diri kepada
negara.
7.
Menurut
Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok
manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
8.
Menurut
Logemann
Negara pada hakeketnya adalah suatu organisasi kekuasaan
maka organisasi itu memiliki kewibawaan. Artinya, negara dapat memaksakan
kehendaknya pada semua orang yang ada
dalam organisasi.
9.
Menurut
R. Krannenburg
Negara
pada hakekatnya adalah suatu organisasi kekuasaan, diciptakan oleh sekelompok
manusia yang disebut bangsa. Jadi, menurut Krannenburg, yang harus ada lebih
dahulu adalah sekelompok manusia yang
mempunyai kesadaran untuk mendirikan suatu organisasi dengan tujuan
untuk memelihara kepentingan kelompok tersebut. Jadi, yang terpenting (primer) adalah kelompok manusia, sedangkan yang sekunder adalah negara
.
10. Menurut Roger
F. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau
mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
3. Ringkasan Hubungan Ilmu Negara
dengan Ilmu lainya yang objeknya Negara?
Jawab:
HUBUNGAN ILMU NEGARA DENGAN ILMU LAIN
Suatu
ilmu pengetahuan tidak dapat dipisahkan dengan ilmu pengetahuan lainnya. Tidak
mungkin suatu ilmu pengetahuan berdiri sendiri tanpa berhubungan atau
dipengaruhi oleh ilmu pengetahuan lainnya.
Ilmu Negara merupakan salah satu cabang dari Ilmu Pengetahuan Sosial seperti halnya
Politik, Hukum, Kebudayaan dll. Semua Ilmu Pengetahuan pada akhirnya akan berinduk
pada ilmu pengetahuan induk (mater scientarium) yaitu filsafat. Oleh karena
itu Ilmu Negara juga tidak dapat berdiri
sendiri dan harus bekerja sama dengan ilmu pengetahuan lainnya.
Selain memiliki hubungan yang bersifat umum dengan
ilmu pengetahuan lainnya, maka Ilmu Negara juga memiliki hubungan yang bersifat
khusus dengan ilmu pengetahuan sosial
tertentu yang memiliki obyek penelitian yang sama, yaitu negara. Dalam
hal ini maka Ilmu Negara memiliki
hubungan yang khusus dengan Ilmu Politik, Ilmu Hukum Tata Negara, Ilmu
Perbandingan Hukum Tata Negara
- Hubungan Ilmu Negara dengan Hukum
Hubungan antara ilmu negara dengan hukum sebenarnya agak
sederhana dalam Teori Kedaulatan Negara. Hukum merupakan kemauan negara yang
telah dinyatakan. Negara memiliki
wewenang untuk memerintah, yaitu
memaksakan kemauannya kepada orang lain secara tidak terbatas, seperti yang
dikemukakan oleh Jellineck bahwa negara mempunyai kekuasaan untuk memerintah.
Hanya negara yang mempunyai kekuasaan untuk memaksakan dengan tiada bersyarat kemauannya kepada yang
lain. Negara adalah bentuk ikatan
manusia-manusia yang tinggal di dalamnya yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk
memerintah.
- Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Politik
Politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani,
yaitu polis. Polis adalah kota yang dianggap negara yang terdapat
dalam kebudayaan Yunani kuno. Jean Bodin adalah orang pertama yang menggunakan
istilah ilmu politik.
Ilmu Negara merupakan ilmu
pengetahuan sosial yang bersifat teoritis dan seluruh hasil penyelidikan yang
telah dilakukan oleh Ilmu Negara dipraktekkan oleh Ilmu Politik yang merupakan
ilmu pengetahuan sosial yang bersifat praktis.
Ilmu Negara lebih menitikberatkan
pada kepada hal-hal yang bersifat
teoritis oleh karena itu kurang dinamis.
Ilmu Negara lebih memperhatikan
unsur-unsur statis dari negara yang mempunyai tugas utama untuk melengkapi dan memberikan
pengertian-pengertian pokok yang jelas tentang negara.
Sebaliknya, Ilmu Politik
menitikberatkan pada faktor-faktor yang konkret yang terutama terpusat
pada gejala kekuasaan, baik yang
mengenai organisasi negara maupun yang
mempengaruhi tugas-tugas negara. Oleh karena itu Ilmu Politik bersifat lebih dinamis dibandingkan Ilmu
Negara.
- Hubungan Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara
Hukum Tata Negara pada dasarnya
adalah peraturan-peraturan yang mengatur organisasi negara dari tingkat atas
sampai bawah, stsruktur, tugas dan
wewenang alat perlengkapan negara,hubungan antar alat perlengkapan tersebut
secara hirarki maupun horizontal, wilayah negara, kedudukan warga negara serta hak asasinya.
Hubungan Tata Negara dengan Ilmu
Negara dapat dilihat dari dua segi, yaitu :
a. Segi Sifat
Hukum Tata Negara merupakan ilmu pengetahuan yang
bersifat praktis, sehingga dapat diterapkan langsung. Sedangkan Ilmu Negara
merupakan ilmu pengetahuan yang bersifat teoritis sehingga tidak dapat digunakan secara
langsung.
b.
Segi Manfaat
Ilmu negara tidak mementingkan bagaimana caranya suatu hukum itu harus dilaksanakan, oleh
karena itu ilmu negara lebih mementingkan negara secara teoritis sedangkan Hukum Tata Negara dan Hukum
administrasi Negara lebih mementingkan
segi prakteknya.
Selain itu, para ahli juga ada yang
menyampaikan pendapat mereka mengenai hubungan antara HTN dengan Ilmu Negara,
diantaranya adalah :
c. Dasril Radjab
a menyimpulkan bahwa
ilmu negara merupakan ilmu pengetahuan
yang menyelidiki pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi dasar
teoritis yang bersifat umum bagi Hukum Tata Negara. Oleh karena itu untuk dapat
mengerti Hukum Tata Negara harus terlebih dahulu memiliki pengetahuan secara
umum tentang negara (Ilmu Negara). Dengan demikian, Ilmu Negara dapat
memberikan dasar-dasar teoritis
untuk Hukum Tata Negara positif dan
Hukum Tata Negara merupakan penerapan di dalam kenyataan bahan-bahan teoritis
dari Ilmu Negara.
d. Jellinek
Berdasarkan sistematika Jellinek maka jelaslah hubungan
antara HTN dengan ilmu negara, yaitu keduanya merupakan bagian dari staatswissenschaft dalam arti luas.
- Hubungan Ilmu Negara dengan Perbandingan Hukum Tata Negara
Ilmu Perbandingan Hukum Tata Negara
bertugas untuk menganalisis secara teratur, menetapkan secara sistematis
mengenai sifat-sifat yang melekat pada negara, faktor-faktor yang menimbulkan,
mengubah atau menghilangkan suatu negara dll.
Selain itu, Ilmu Perbandingan Hukum
Tata Negara juga bertugas untuk mengadakan perbandingan antara negara-negara,
menyelidiki dan menetapkan bagian-bagian atau unsur-unsur, sifat-sifat, corak
umum dari negara yang merupakan genus suatu
bangsa.
Hasil penyelidikan dari ilmu negara
yang bersifat umum akan menjadi dasar
bagi penyelidikan Ilmu Perbandingan Hukum Tata Negara selanjutnya yang akan
menerangkan, menjelaskan dan membandingkan
antara negara yang satu dengan
yang lainnya.
TUGAS
ILMU
NEGARA
KELOMPOK
3
113010250
Ardi Permana
113010065
Eli Erlina
113010077
Lidia Meysarah
113010055
Mehdizan Naufal
113010062
Lanjar Alfian
DOSEN:
Iwan
G.Gumilang, SH.,M.Hum
UNIVERSITAS
SWADAYA GUNUNG JATI
FAKULTAS
HUKUM 2014
JL.
TERUSAN PEMUDA NO. 01 A KOTA CIREBON 45132