SUMBER-SUMBER HUKUM
DI INDONESIA
KELOMPOK 3
113010250 Ardi
Permana
113010065 Eli Erlina
113010077 Lidia
Meysarah
113010055 Mehdizan
Naufal
113010062 Lanjar
Alfian
DOSEN :
Iwan G. Gumilang,
S.H.,M.Hum.
UNIVERSITAS SWADAYA
GUNUNG JATI
FAKULTAS HUKUM 2014
JL. TERUSAN PEMUDA
NO. 01 A KOTA CIREBON
A. SUMBER HUKUM
Sumber
hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan
timbulnya sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum terdiri dari 2 segi, yaitu
segi materiil dan segi formil.
1. Sumber Hukum Materiil
Sumber hukum
materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum, dan terdiri atas
:
a. perasaan hukum seseorang atau pendapat umum,
b. agama,
c. kebiasaan,
d. politik hukum dari pemerintah.
Sumber
hukum materiil, yaitu tempat materi hukum itu diambil dan ini merupakan faktor
yang membantu pembentukan hukum.
2. Sumber Hukum Formil
Sumber
hukum formil merupakan tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh
kekuatan hukum. Hal ini yang berkaitan dengan bentuk atau cara menyebabkan
peraturan hukum itu berlaku.
Sumber
hukum formil, antara lain:
a. undang-undang (statute),
b. kebiasaan (costum),
c. keputusan hakim (jurisprudensi),
d. traktat (treaty), dan
e. pendapat sarjana hukum (doktrin).
A) Undang-Undang (Statute)
Undang-undang
ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,
diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
Menurut Buys,
undang-undang itu mempunyai dua arti, yaitu:
a) undang-undang dalam arti formil yaitu setiap keputusan
pemerintah yang merupakan undang-undangb
karena cara pembuatannya, misalnya: dibuat oleh pemerintah bersama-sama dengan
parlemen.
b) undang undang dalam arti materiil yaitu setipa keputusan
pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
1) Syarat-Syarat Berlakunya Suatu Undang-Undang
Syarat mutlak untuk berlakunya undang-undang adalah
diundangkan dalam lembaran negara (LN) oleh Majelis/Sekretaris Negara.
Tanggal mulai berlakunya suatu undang-undang menurut tanggal
yang ditentukan undang-undang itu sendiri. Jika tanggal berlakunya tidak
disebutkan dalam undang-undang maka undang-undang itu mulai berlaku 30 hari
sesudah diundangkan dalam Lembaran Negara (LN) untuk Jawa dan Madura, dan untuk
daerah-daerah lainnya baru berlaku 100 hari setelah pengundangan dalam LN.
2) Berakhirnya Kekuatan Berlaku Suatu Undang-Undang
Suatu
undang-undang tidak berlaku lagi jika:
a. jangka waktu suatu undang-undang itu sudah lampau,
b. keadaan atau hal dimana undang-undang itu diundangkan
sudah tidak ada lagi;
c. undang-undang itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang
membuat atau instansi yang lebih tinggi;
d. telah diadakan undang-undang baru yang isinya
bertentangan dengan undang-undang yang dahulu berlaku.
3) Pengertian Lembaran Negara dan Beriatb Negara
Suatu undang-undang
setalah diundangkan dalam LN , kemudian diumumkan dalam Berita Negara, setelah
itu diumumkan dalam siaran radio/televisi atau surat kabar.
Pada zaman
Hindia Belanda, Lembaran Negara disebut staatsblad (disingkat Stb. atau S.).
Sedangkan Berita Negara disebut De Javasche Courant, dan di zaman Jepang
disebut Kan Po.
Adapun
perbedaan Lembaran Negara dengan Berita Negara, yaitu Lembara Negara adalah suatu
lembaran (kertas) tempat mengundangkan (mengumumkan) semua peraturan negara dan
pemerintah agar sah berlaku. Sedangkan Berita Negara adalah suatu penerbitan
resmi Sekretariat Negara yang memuat hal-hal yang berhubungan dengan peraturan
negara dan pemerintah serta memuat surat-surat yang dianggap perlu, seperti
akta pendirian PT. Dan penjelasan dari suatu undang-undang dimuat dalam
tambahan lembaran negara (TLN) yang mempunyai nomor berurut.
B) Kebiasaan (Custom)
Kebiasaan
adalah perbuatan manusia yang terus dilakukan berulang-ulang dalm hal yang
sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima masyarakat dan dilakukan
berulang-ulang sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan
kebiasaan itu dirasakan sebagai pelnggaran perasaan hukum. Dengan demikian
timbulah suatu kebiasaan hukum yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai
hukum.
C) Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
Peraturan
pokok yang pertama pada zaman Hindia Belanda dahulu adalah Aglemen Bepalingen
van Wetgeven voor Indonesia yang disingkat A.B. (ketetntuan-ketentuan umum
tentang peraturan perundangan untuk Indonesia. A.B. ini sejak dikeluarkan
tanggal 30 April 1947 yang termuat dalam staatsblad 1847 No.23 hingga saat ini
masih berlaku berdasarkan pasal II Auturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945
yang menyatakan bahwa segala badan negara dan peraturan yang ada masih berlaku
selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar ini.
Menurut
pasal 22 A.B. hakim yang menolak untuk menyelesaikan suatu perkara dengan
alasan bahwa peraturan perundangan yang bersangkutan tidak menyebutkan, tidak
jelas atau tidak lengkap maka ida dapat dituntut untuk dihukum karena menolak
mengadili. Dari ketentuan pasal ini bahwa seorang hakim mempunyai hak membuat
peraturan sendiri untuk menyelasaikan suatu perkara jika undang-undang
ataupun kebiasaan tidak memberi
peraturan yang dapat dipakai untuk menyelesaikan perkara tersebut.
Keputusan
hakim yang berisikan suatu peraturan sendiri berdasarkan wewenang yang
diberikan pasal 22 A.B. menjadi dasarkeputusan hakim lainnya untuk mengadili
perkara yang sama, ini disebut hukum yurisprudensi.
Jadi,
yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan
dijadikan dasar keputusan oleh hakim yang lain mengenai masalah yang sama.
D) Traktat (Treaty)
Perjanjian
yang diadakan oleh dua negara atau lebih disebut perjanjian negara atau perjan
jian internasional ataupun traktat, traktat ini mengikat warga negara dari
negara yang bersangkutan. Apabila ada dua atau lebih negara mengadakan kata sepakat
(konsensus) tentang suatu hal maka mereka itu lalu mengadakan perjanjian, maka
akibat dari perjanjian itu adalah kedua pihak terikat pada isi dari perjanjian
yang disepakatinya.
Traktat
dilakukan oleh dua negara disebut traktat bilateral sedangkan traktat yang
dilakukan oleh lebih dari dua negara disebut traktat multilateral. Apabila ada
traktat multilateral memberikan kesempatan kepada negara yang pada permulaannya
tidak ikut serta tetati kemudian menjadi pihaknya maka trakta tersebut adalah
traktat kolektif atau traktat terbuka, misalnya Piagam PBB.
E) Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
Pendapat
para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam
pengambilan keputusan oleh hakim. Dalam yurisprudensi terlihat jelas bahwa hakim
sering berpegang pada pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang
terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
Terutama
dalam hubungan internasional pendapat para sarjan hukum mempunyai pengaruh yang
besar. Bagi hukum internasional pendapat sarjana hukum merupakan sumber hukum yang sangat penting.
Dan ini
terlihat dari Mahkamah Internasional dalam Piagam Mahkamah Intenasional (statue
of the international court of justice) pada Pasal 38 ayat (1) mengakui, bahwa
dalam menimbang dan memutus suatu perselisihan dapat menggunakan beberapa
pedoman yang salah satunya berasal dari “keputusan hakim (judical decisions)
dan pendapat sarjana hukum”
B. PERATURAN PERUNDANGAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
1. Masa Sebelum Dekrit Presiden
5 Juli 1959
Berdasarkan
pada Undang-Undang Dasar Sementara 1950, peratuaran perundangan di Indonesia
terdiri atas :
a. Undang-Undang Dasar (UUD),
b. Undang-Undang (biasa) dan Undang-Undang Darurat,
c. Peraturan Pemerintah tingka Pusat, dan
d. Peraturan Pemerintah tingkat Daerah.
ad.a UUD
ialah suatu piagam yang menyatakan cita-cita bangsa dan memuat garis besar
dasar dan tujuan negara.
UUD
biasanya disebut konstitusi, akan tetapi sebenarnya konstitusi berbeda dengan
UUD. UUD merupakan peraturan hukum negara yang tertulis sedangkan konstitusi
tidak saja meliputi peraturan tertulis, tetapi juga mencakup peraturan hukum
negara yang tidak tertulis (covertion). Jadi, pengertian konstitusi itu lebih
luas daripada UUD.
ad.b Undang-undang (biasa) adalah negara yang
diadakan untuk menyelenggarakan pemerintahan pada umumnya yang dibentuk
berdasarkan dan untuk melaksanakan UUD.
Undang-Undang
Darurat ialah undang-undang yang dibuat oleh pemerintah karena keadaan yangh
mendesak perlu diatur dengan segera.
ad.c Peraturan
Pemerintah (Pusat) adalah suatu peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah
untuk melaksanakan suatu undang-undang. Peraturan pemerintah dibuat semata-mata
oleh pemerintah tanpa ada kerja sama dengan DPR. Peraturan pemerintah
dikeluarkan dengan bentuk dan keterangan yang seperti undang-undang Darurat,
dengan perbedaan kalimat “bahwa keadaan mendesak... “ dihilangkan.
ad.d Peraturan
Daerah adalah semua peraturan yang dibuat oleh pemerintah setempat untuk
melaksanakan peraturan-oeraturan lain yang lebuh tinggi derajatnya.
2. Masa Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 (Sekarang)
a. Bentuk dan Tata Urutan Peratuaran Perundangan
Bentuk-bentuk
dan tata urutan peraturan perundangan Republik Indonesia sekarang ini menurut
Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 (kemudian dikuatkan oleh Ketetapan MPR No.
V/MPR/1973) adalah sebagai berikut:
a. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD
1945)
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
c. Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang
(Perpu)
(Perpu)
d. Peraturan Pemerintah (PP)
e. Keputusan Presiden (Keppres)
f. Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya.
Tata urutan
(hierarki) peraturan perundangan diatas tidak dapat diubah atau dipertukarkan
tingkat kedudukannya. Oleh karena itu, tata urutan peraturan perundangan
disusun berdasarkan tinggi rendahnya lembaga penyusun peraturan perundangan dan
menunjukan tinggi rendahnya tingkat kedudukan masing-masing peraturan negara
tersebut.
b. Undang-Undang Dasar 1945
Undang-undang
dasar ialah peraturan negara yang tertinggi dalam negara yang memuat
ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber dari peraturan
perundangan lainnya yang dikeluarkan oleh negara itu.
Undang-undang
dasar adalah hukum dasar tertulis, sedang di samping UUD ini berlaku juga hukum dasar yang tidak
tertulis yang merupakan sumber hukum lainnya, misalnya: kebiasaan, traktat, dan
sebagainya.
c. Ketetapan MPR
Mengenai
ketetapan MPR ada dua macamnya, yaitu sebagai berikut :
a. Ketetapan MPR yang
memuat garis-garis dalam bidang leglislatif dilaksanakan undang-undang.
b. Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar daam bidang
eksekutif dilaksanakan dengan keputusan presiden.
d. Undang-Undang
Undang-undang
adalah salah satu bentuk peraturan perundangan yang diadakan untuk melaksanakan
undang-undang dasar atau ketetapan MPR.
Undang-undang
adalah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
didakan dan dipelihara oleh penguasa negara. Undang-undang itu mempunyai dua
arti, yaitu sebagai berikut :
a. Undang-undang dalam arti materiil, adalah setiap
keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
b. Undang-undang dalam arti formil, adalah setiap keputusan
pemerintah merupakan udang-undang karena bentuk dan cara pembuatannya.
e. Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang
(Perpu)
Perpu
diatur dalam UUD 1945 Pasal 22 sebagai berikut :
a. Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak
menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
b. Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
c. Jika tidak mendapat persetujuan maka peraturan pemerintah
itu haerus dicabut.
Dalam UUD
45 , Perpu perlu diadakan untuk menjamin keselamatan negara oleh pemrintah
dalam keadaan yang genting, yang memaksa pemrintah untuk bertindak cepat.
Meskipun
demikian, pemerintah tidak akan terlepas dari pengawasan DPR. Oleh karena itu,
Perpu dalam Pasal 22 UUD 1945, yang kekuatannya sama dengan undang-undang harus
disahkan dahulu oleh DPR.
f. Peraturan Pemerintah (PP)
UUD
1945 memberikan kekuasan kepada presiden untuk menetapkan peraturan dalam
menjalankan undang-undang sebagimana mestinya (Pasal 5 ayat (2) UUD 1945).
Selain peraturan pemerintah
pusat, dikenal pula peraturan pemerintah daerah. Peraturan pemerintah pusat
memuat aturan-aturan umum untuk melaksanakan undang-undang, sedangkan
peraturan pemerintah daerah isinya tidak
boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat, dan jika ternyata
bertentangan maka peraturan daerah yang bersangkutan dengan sendirinya batal
(tidak berlaku).
g. Keputusan Presiden (Keppres)
Presiden berhak nengeluarkan
keputusan presiden yang berisi keputusan yang bersifat khusus (einmaling =
berlaku atau mengatur sesuatu hal tertentu saja) untuk melaksanakan ketentuan
undang-undang yang bersangkutan, ketentuan MPR dalam bidang eksekutif atau
peraturan pemerintah pusat.
Peraturan-peraturan pelaksana
lainnya, baik aynag diadakan oleh pejabat sipil maupun oleh pejabat militer,
seperti keputusan menteri, instruksi menteri, dan lain-lain harus pula dengan
tegas berdasar dan bersumber pada pengaturan perundangan yang lebih tinggi.
C. TAP MPR NO. III/MPR/2000
Indonesia
sebagai negara kesatuan yang berdasarkan atas hukum perlu mempertegas sumber
hukum yang merupakan pedoman bagi penyusunan peraturan perundang-undangan
Republik Indonesia.
Untuk itu
diperlukan aturan hukum yang merupakan peraturan perundang-undangan yang
mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan tata
urutannya.
Oleh karena
itu ditetapkanlah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
tetang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.
Di dalam
Pasal 1 Tap MPR No. III/MPR/2000 dijelaskan bahwa:
a. Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk
penyususnan peraturan perundang-undangan.
b. Sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan tidak
tertulis.
c. Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana
yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Di dalam
Pasal 2 berisi tata urutan peraturan perundang-undangan yang merupakan pedoman
dalam pembuatan aturan hukum di bawahnya. Tata urutan peraturan perundang-undangan
Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
a. Undang-Undang Dasar 1945,
b. Ketetapan MPR RI,
c. Undang-Undang,
d. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu),
e. Peraturan Pemerintahan,
f. Keputusan Presiden, dan
g. Peraturan daerah.
Peraturan
atau Keputusan Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Menteri,
Bank Indonesia, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk oleh pemerintah tidak boleh bertentangan
dengan ketentuan yang termuat dalam tata urutan peraturan perundang-undangan
ini.
Sekarang
ini MPR tidak lagi berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Wewenang
ini telah beralih kepada Mahkamah Konstitusi (vide Bab I Pasal I dan Bab
II Pasal 10 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi). Sedangkan
Mahkamah Agung tetap berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
Dengan
ditetapkannya Tap MPR tentang Sumber Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
ini maka Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tetang Memorandum DPR-GR mengenai
Sumber Tata Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan
Perundangan RI dan Tap MPR No. IX/MPR/1978 tentang perlunya penyempurnaan yang
termaktub dalam Pasal 3 ayat (1) Tap MPR No. V/MPR/1973 dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar