Sabtu, 29 Maret 2014

Tugas Pengantar Hukum Indonesia : SUMBER-SUMBER HUKUM DI INDONESIA


SUMBER-SUMBER HUKUM DI INDONESIA

KELOMPOK 3
113010250 Ardi Permana
113010065 Eli Erlina
113010077 Lidia Meysarah
113010055 Mehdizan Naufal
113010062 Lanjar Alfian
DOSEN :
Iwan G. Gumilang, S.H.,M.Hum.

UNIVERSITAS SWADAYA GUNUNG JATI
FAKULTAS HUKUM 2014
JL. TERUSAN PEMUDA NO. 01 A KOTA CIREBON

A. SUMBER HUKUM
            Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum terdiri dari 2 segi, yaitu segi materiil dan segi formil.
1. Sumber Hukum Materiil
            Sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum, dan terdiri atas :
a. perasaan hukum seseorang atau pendapat umum,
b. agama,
c. kebiasaan,
d. politik hukum dari pemerintah.
            Sumber hukum materiil, yaitu tempat materi hukum itu diambil dan ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.
2. Sumber Hukum Formil
            Sumber hukum formil merupakan tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini yang berkaitan dengan bentuk atau cara menyebabkan peraturan hukum itu berlaku.
            Sumber hukum formil, antara lain:
a. undang-undang (statute),
b. kebiasaan (costum),
c. keputusan hakim (jurisprudensi),
d. traktat (treaty), dan
e. pendapat sarjana hukum (doktrin).

A) Undang-Undang (Statute)
            Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
            Menurut Buys, undang-undang itu mempunyai dua arti, yaitu:
a) undang-undang dalam arti formil yaitu setiap keputusan pemerintah yang  merupakan undang-undangb karena cara pembuatannya, misalnya: dibuat oleh pemerintah bersama-sama dengan parlemen.
b) undang undang dalam arti materiil yaitu setipa keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
1) Syarat-Syarat Berlakunya Suatu Undang-Undang
Syarat mutlak untuk berlakunya undang-undang adalah diundangkan dalam lembaran negara (LN) oleh Majelis/Sekretaris Negara.
Tanggal mulai berlakunya suatu undang-undang menurut tanggal yang ditentukan undang-undang itu sendiri. Jika tanggal berlakunya tidak disebutkan dalam undang-undang maka undang-undang itu mulai berlaku 30 hari sesudah diundangkan dalam Lembaran Negara (LN) untuk Jawa dan Madura, dan untuk daerah-daerah lainnya baru berlaku 100 hari setelah pengundangan dalam LN.
2) Berakhirnya Kekuatan Berlaku Suatu Undang-Undang
            Suatu undang-undang tidak berlaku lagi jika:
a. jangka waktu suatu undang-undang itu sudah lampau,
b. keadaan atau hal dimana undang-undang itu diundangkan sudah tidak ada lagi;
c. undang-undang itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi;
d. telah diadakan undang-undang baru yang isinya bertentangan dengan undang-undang yang dahulu berlaku.
3) Pengertian Lembaran Negara dan Beriatb Negara
            Suatu undang-undang setalah diundangkan dalam LN , kemudian diumumkan dalam Berita Negara, setelah itu diumumkan dalam siaran radio/televisi atau surat kabar.
            Pada zaman Hindia Belanda, Lembaran Negara disebut staatsblad (disingkat Stb. atau S.). Sedangkan Berita Negara disebut De Javasche Courant, dan di zaman Jepang disebut Kan Po.
            Adapun perbedaan Lembaran Negara dengan Berita Negara, yaitu Lembara Negara adalah suatu lembaran (kertas) tempat mengundangkan (mengumumkan) semua peraturan negara dan pemerintah agar sah berlaku. Sedangkan Berita Negara adalah suatu penerbitan resmi Sekretariat Negara yang memuat hal-hal yang berhubungan dengan peraturan negara dan pemerintah serta memuat surat-surat yang dianggap perlu, seperti akta pendirian PT. Dan penjelasan dari suatu undang-undang dimuat dalam tambahan lembaran negara (TLN) yang mempunyai nomor berurut.
B) Kebiasaan (Custom)
            Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang terus dilakukan berulang-ulang dalm hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima masyarakat dan dilakukan berulang-ulang sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelnggaran perasaan hukum. Dengan demikian timbulah suatu kebiasaan hukum yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
C) Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
            Peraturan pokok yang pertama pada zaman Hindia Belanda dahulu adalah Aglemen Bepalingen van Wetgeven voor Indonesia yang disingkat A.B. (ketetntuan-ketentuan umum tentang peraturan perundangan untuk Indonesia. A.B. ini sejak dikeluarkan tanggal 30 April 1947 yang termuat dalam staatsblad 1847 No.23 hingga saat ini masih berlaku berdasarkan pasal II Auturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa segala badan negara dan peraturan yang ada masih berlaku selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar ini.
            Menurut pasal 22 A.B. hakim yang menolak untuk menyelesaikan suatu perkara dengan alasan bahwa peraturan perundangan yang bersangkutan tidak menyebutkan, tidak jelas atau tidak lengkap maka ida dapat dituntut untuk dihukum karena menolak mengadili. Dari ketentuan pasal ini bahwa seorang hakim mempunyai hak membuat peraturan sendiri untuk menyelasaikan suatu perkara jika undang-undang ataupun  kebiasaan tidak memberi peraturan yang dapat dipakai untuk menyelesaikan perkara tersebut.
            Keputusan hakim yang berisikan suatu peraturan sendiri berdasarkan wewenang yang diberikan pasal 22 A.B. menjadi dasarkeputusan hakim lainnya untuk mengadili perkara yang sama, ini disebut hukum yurisprudensi.
            Jadi, yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim yang lain mengenai masalah yang sama.
D) Traktat (Treaty)
            Perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih disebut perjanjian negara atau perjan jian internasional ataupun traktat, traktat ini mengikat warga negara dari negara yang bersangkutan. Apabila ada dua atau lebih negara mengadakan kata sepakat (konsensus) tentang suatu hal maka mereka itu lalu mengadakan perjanjian, maka akibat dari perjanjian itu adalah kedua pihak terikat pada isi dari perjanjian yang disepakatinya.
            Traktat dilakukan oleh dua negara disebut traktat bilateral sedangkan traktat yang dilakukan oleh lebih dari dua negara disebut traktat multilateral. Apabila ada traktat multilateral memberikan kesempatan kepada negara yang pada permulaannya tidak ikut serta tetati kemudian menjadi pihaknya maka trakta tersebut adalah traktat kolektif atau traktat terbuka, misalnya Piagam PBB.
E) Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
            Pendapat para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim. Dalam yurisprudensi terlihat jelas bahwa hakim sering berpegang pada pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
            Terutama dalam hubungan internasional pendapat para sarjan hukum mempunyai pengaruh yang besar. Bagi hukum internasional pendapat sarjana hukum  merupakan sumber hukum yang sangat penting.
            Dan ini terlihat dari Mahkamah Internasional dalam Piagam Mahkamah Intenasional (statue of the international court of justice) pada Pasal 38 ayat (1) mengakui, bahwa dalam menimbang dan memutus suatu perselisihan dapat menggunakan beberapa pedoman yang salah satunya berasal dari “keputusan hakim (judical decisions) dan pendapat sarjana hukum      

B. PERATURAN PERUNDANGAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
1. Masa Sebelum Dekrit Presiden 5 Juli 1959     
            Berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara 1950, peratuaran perundangan di Indonesia terdiri atas :
a. Undang-Undang Dasar (UUD),
b. Undang-Undang (biasa) dan Undang-Undang Darurat,
c. Peraturan Pemerintah tingka Pusat, dan
d. Peraturan Pemerintah tingkat Daerah.
ad.a    UUD ialah suatu piagam yang menyatakan cita-cita bangsa dan memuat garis besar dasar dan tujuan negara.
            UUD biasanya disebut konstitusi, akan tetapi sebenarnya konstitusi berbeda dengan UUD. UUD merupakan peraturan hukum negara yang tertulis sedangkan konstitusi tidak saja meliputi peraturan tertulis, tetapi juga mencakup peraturan hukum negara yang tidak tertulis (covertion). Jadi, pengertian konstitusi itu lebih luas daripada UUD.
ad.b Undang-undang (biasa) adalah negara yang diadakan untuk menyelenggarakan pemerintahan pada umumnya yang dibentuk berdasarkan dan untuk melaksanakan UUD.
            Undang-Undang Darurat ialah undang-undang yang dibuat oleh pemerintah karena keadaan yangh mendesak perlu diatur dengan segera.
ad.c     Peraturan Pemerintah (Pusat) adalah suatu peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk melaksanakan suatu undang-undang. Peraturan pemerintah dibuat semata-mata oleh pemerintah tanpa ada kerja sama dengan DPR. Peraturan pemerintah dikeluarkan dengan bentuk dan keterangan yang seperti undang-undang Darurat, dengan perbedaan kalimat “bahwa keadaan mendesak... “ dihilangkan.
ad.d     Peraturan Daerah adalah semua peraturan yang dibuat oleh pemerintah setempat untuk melaksanakan peraturan-oeraturan lain yang lebuh tinggi derajatnya.
2. Masa Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 (Sekarang)
a. Bentuk dan Tata Urutan Peratuaran Perundangan
            Bentuk-bentuk dan tata urutan peraturan perundangan Republik Indonesia sekarang ini menurut Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 (kemudian dikuatkan oleh Ketetapan MPR No. V/MPR/1973) adalah sebagai berikut:
a. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
c. Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perpu)
d. Peraturan Pemerintah (PP)
e. Keputusan Presiden (Keppres)
f. Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya.
            Tata urutan (hierarki) peraturan perundangan diatas tidak dapat diubah atau dipertukarkan tingkat kedudukannya. Oleh karena itu, tata urutan peraturan perundangan disusun berdasarkan tinggi rendahnya lembaga penyusun peraturan perundangan dan menunjukan tinggi rendahnya tingkat kedudukan masing-masing peraturan negara tersebut.
b. Undang-Undang Dasar 1945
            Undang-undang dasar ialah peraturan negara yang tertinggi dalam negara yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber dari peraturan perundangan lainnya yang dikeluarkan oleh negara itu.
            Undang-undang dasar adalah hukum dasar tertulis, sedang di samping UUD  ini berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis yang merupakan sumber hukum lainnya, misalnya: kebiasaan, traktat, dan sebagainya.
c. Ketetapan MPR
            Mengenai ketetapan MPR ada dua macamnya, yaitu sebagai berikut :
a. Ketetapan MPR  yang memuat garis-garis dalam bidang leglislatif dilaksanakan undang-undang.
b. Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar daam bidang eksekutif dilaksanakan dengan keputusan presiden.
d. Undang-Undang
            Undang-undang adalah salah satu bentuk peraturan perundangan yang diadakan untuk melaksanakan undang-undang dasar atau ketetapan MPR.
            Undang-undang adalah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat didakan dan dipelihara oleh penguasa negara. Undang-undang itu mempunyai dua arti, yaitu sebagai berikut :
a. Undang-undang dalam arti materiil, adalah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
b. Undang-undang dalam arti formil, adalah setiap keputusan pemerintah merupakan udang-undang karena bentuk dan cara pembuatannya.
e. Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang (Perpu)
            Perpu diatur dalam UUD 1945 Pasal 22 sebagai berikut :
a. Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
b. Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
c. Jika tidak mendapat persetujuan maka peraturan pemerintah itu haerus dicabut.
            Dalam UUD 45 , Perpu perlu diadakan untuk menjamin keselamatan negara oleh pemrintah dalam keadaan yang genting, yang memaksa pemrintah untuk bertindak cepat.
            Meskipun demikian, pemerintah tidak akan terlepas dari pengawasan DPR. Oleh karena itu, Perpu dalam Pasal 22 UUD 1945, yang kekuatannya sama dengan undang-undang harus disahkan dahulu oleh DPR.
f. Peraturan Pemerintah (PP)
            UUD 1945 memberikan kekuasan kepada presiden untuk menetapkan peraturan dalam menjalankan undang-undang sebagimana mestinya (Pasal 5 ayat (2) UUD 1945).
Selain peraturan pemerintah pusat, dikenal pula peraturan pemerintah daerah. Peraturan pemerintah pusat memuat aturan-aturan umum untuk melaksanakan undang-undang, sedangkan peraturan  pemerintah daerah isinya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat, dan jika ternyata bertentangan maka peraturan daerah yang bersangkutan dengan sendirinya batal (tidak berlaku).
g. Keputusan Presiden (Keppres)
Presiden berhak nengeluarkan keputusan presiden yang berisi keputusan yang bersifat khusus (einmaling = berlaku atau mengatur sesuatu hal tertentu saja) untuk melaksanakan ketentuan undang-undang yang bersangkutan, ketentuan MPR dalam bidang eksekutif atau peraturan pemerintah pusat.
Peraturan-peraturan pelaksana lainnya, baik aynag diadakan oleh pejabat sipil maupun oleh pejabat militer, seperti keputusan menteri, instruksi menteri, dan lain-lain harus pula dengan tegas berdasar dan bersumber pada pengaturan perundangan yang lebih tinggi.




C. TAP MPR NO. III/MPR/2000
            Indonesia sebagai negara kesatuan yang berdasarkan atas hukum perlu mempertegas sumber hukum yang merupakan pedoman bagi penyusunan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
            Untuk itu diperlukan aturan hukum yang merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan tata urutannya.
            Oleh karena itu ditetapkanlah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tetang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.
            Di dalam Pasal 1 Tap MPR No. III/MPR/2000 dijelaskan bahwa:
a. Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyususnan peraturan perundang-undangan.
b. Sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan tidak tertulis.
c. Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
            Di dalam Pasal 2 berisi tata urutan peraturan perundang-undangan yang merupakan pedoman dalam pembuatan aturan hukum di bawahnya. Tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
a. Undang-Undang Dasar 1945,
b. Ketetapan MPR RI,
c. Undang-Undang,
d. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu),
e. Peraturan Pemerintahan,    
f. Keputusan Presiden, dan
g. Peraturan daerah.
            Peraturan atau Keputusan Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Menteri, Bank Indonesia, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk oleh             pemerintah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang termuat dalam tata urutan peraturan perundang-undangan ini.
            Sekarang ini MPR tidak lagi berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Wewenang ini telah beralih kepada Mahkamah Konstitusi (vide Bab I Pasal I dan Bab II Pasal 10 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi). Sedangkan Mahkamah Agung tetap berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
            Dengan ditetapkannya Tap MPR tentang Sumber Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan ini maka Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tetang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tata Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan RI dan Tap MPR No. IX/MPR/1978 tentang perlunya penyempurnaan yang termaktub dalam Pasal 3 ayat (1) Tap MPR No. V/MPR/1973 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar